Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar

  • Suzanalisa S
  • Zachman N
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Obat dalam pelayanan kesehatan merupakan  komponen  yang  sangat  penting  karena diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan. Dewasa ini meningkatnya  kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan juga  mendorong  masyarakat  menuntut  pelayanan kesehatan  termasuk  pelayanan  obat  yang  semakin  professional sehingga diperlukan peraturan perundang undangan dalam rangka menghindari  terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh  pihak  yang  tidak bertanggung jawab, mengedarkan  obat dengan  melakukan  penyimpangan  sudah  tentu obat tersebut tidak dapat digunakan dalam proses penyembuhan. Spesifikasi Penelitian dalam penelitian ini adalah Empiris Normatif. Sehingga berguna bagi para penegak hukum harus bisa lebih melihat aspek sosiologis secara mendalam dalam memberi pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana obat tanpa izin edar, yang mana tujuan dari itu semua adalah memberi efek jera.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 146. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.323

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free