ANALISIS PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM TRANSAKSI LAHAN PERKEBUNAN (Studi Kasus Desa Sungai Jambat Kec. Sadu, Kab. Tanjung Jabung Timur)

  • Suhar S
  • Syahrizal A
  • Sholeh M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Akad ijarah itu sendiri yaitu akad atau transaksi pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa ketrampilan tertentu melalui pembayaran upah (sewa) secara professional. Dalam kaitannya dengan penelitian ini dilakukan dikarenakan banyak masyarakat Desa Sungai Jambat ini melakukan praktek sewa-menyewa lahan perkebunan yang mana perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat mayoritas adalah perkebunan kelapa dan pinang. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kualitatif, yaitu melakukan pengamatan, dokumentasi, dan wawancara langsung ke lapangan yang mana masyarakat yang memiliki lahan sebanyak 21 orang informan dan penyewa lahan sebanyak 21 orang informan. Yang mana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung masih kurang baik dikarenakan kurangnya tingkat pemahaman masyarakat tentang pengertian, syarat, rukun, dan praktik akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan. Hasil penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa faktor penyebab terjadinya problematika dalam akad ijarah transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat. Adapun faktor penyebab terjadinya problematika masyarakat yaitu miskomunikasi, perjanjian yang masih dilakukan secara lisan bukan secara tertulis dan tanpa adanya dokumentasi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Akad ijarah itu sendiri yaitu akad atau transaksi pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa ketrampilan tertentu melalui pembayaran upah (sewa) secara professional. Dalam kaitannya dengan penelitian ini dilakukan dikarenakan banyak masyarakat Desa Sungai Jambat ini melakukan praktek sewa-menyewa lahan perkebunan yang mana perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat mayoritas adalah perkebunan kelapa dan pinang. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kualitatif, yaitu melakukan pengamatan, dokumentasi, dan wawancara langsung ke lapangan yang mana masyarakat yang memiliki lahan sebanyak 21 orang informan dan penyewa lahan sebanyak 21 orang informan. Yang mana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung masih kurang baik dikarenakan kurangnya tingkat pemahaman masyarakat tentang pengertian, syarat, rukun, dan praktik akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan. Hasil penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa faktor penyebab terjadinya problematika dalam akad ijarah transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat. Adapun faktor penyebab terjadinya problematika masyarakat yaitu miskomunikasi, perjanjian yang masih dilakukan secara lisan bukan secara tertulis dan tanpa adanya dokumentasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhar, S., Syahrizal, A., & Sholeh, M. (2023). ANALISIS PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM TRANSAKSI LAHAN PERKEBUNAN (Studi Kasus Desa Sungai Jambat Kec. Sadu, Kab. Tanjung Jabung Timur). MARGIN: Journal of Islamic Banking, 3(2), 108–117. https://doi.org/10.30631/margin.v3i2.2063

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free