Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum penundaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada berbagai sektor. UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2020. Permasalahan dalam penulisan ini di antaranya adalah Pertama, Justifikasi Pandemi Covid-19 menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Prospek Politik Hukum Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini.
Cite
CITATION STYLE
Prasetya, S. M. (2022). Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020. Jurnal Kajian Konstitusi, 2(1), 53. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.31761
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.