AbstractArticle 37 paragraph (1) states that the transfer of rights to land and property rights can only be registered if proven by deed made by PPAT authorized under the provisions of the legislation in force. However, based on Circular Letter of the Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of National Land Agency Number: 1855/15.1/IV/2016 dated April 22, 2016 on Implementation Guidelines for Land Registration Government Agencies, so that government agencies in this government of Lampung Province has specificity (Lex Specialist derogat legi generalist) and ease in order titling and completion certificate of land that became assets. Keywords: Transition, Regional Assets (Land), Secondary Education. AbstrakPasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1855/15.1/IV/2016 tanggal 22 April 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah, sehingga instansi pemerintah dalam hal ini pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kekhususan (Lex Specialis Derogat Legi Generalis) dan kemudahan dalam rangka pengurusan hak dan penyelesaian sertifikat tanah-tanah yang menjadi asetnya. Kata kunci: Peralihan, Barang Milik Daerah (tanah), Pendidikan Menengah
CITATION STYLE
Kahfi, S. (2017). PERALIHAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SMA/SMK DI PROVINSI LAMPUNG. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 681. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.804
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.