Paradigma literalistik atau paradigma hukum Islam klasik dengan corak pembahasan tentang teks berbahasa Arab baik dari segi grammar maupun sintaksisnya yang cenderung mengabaikan pembahasan tentang maksud dasar dari wahyu yang ada dibalik teks literal tersebut. Secara sederhana paradigma literalstik bertumpu pada teks baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam tradisi penalaran literalistik dikenal dua cara dalam mendapatkan pengetahuan dari teks yaitu berpegang pada teks zahir dan berpegang pada maksud teks bukan teks zahir. Berpegang pada teks zahir maupun pada maksud teks bukan teks zahir merupakan ciri khas proses penalaran dalam hukum Islam untuk menarik suatu kesimpulan berupa pengetahuan. Penalaran dalam hukum Islam bertujuan menghasilkan pengetahuan yang dikaitkan dengan berpikir dan bukan dengan penasaran. Namun demikian, tidak semua kegiatan berpikir dapat dikatakan sebagai sebuah penalaran karena penalaran merupakan kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan sebuah kebenaran.
CITATION STYLE
Idrus, A. M. (2020). PARADIGMA LITERALISTIK DALAM PENALARAN HUKUM ISLAM. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(1), 1–16. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.1404
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.