PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA

  • Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi
N/ACitations
Citations of this article
163Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan pembuatan artikel ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Hukum Internasional. Dalam Artikel ini akan membahas mengenai Human Trafficking dan Peran Hukum Internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Human Trafficking. Adapun yang menjadi latar belakang mengapa penulis memilih judul ini dikarenakan kini kian maraknya proses perdagangan manusia atau Human Trafficking. Human trafficking kini sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Human Trafficking merupakan bentuk dari kekejaman yang sangat amat keji, hal tersebut dikarenakan Human Trafficking dalam pelaksanaanya sangat melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun peran hukum internasional dalam memberantas perdagangan manusia adalah  dengan cara meratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009 dan memperkuat ikatan kerja sama mendampingi sesama negara serta kerjasama lembaga internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi. (2022). PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 235–252. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free