Abstract
Tujuan pembuatan artikel ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester Hukum Internasional. Dalam Artikel ini akan membahas mengenai Human Trafficking dan Peran Hukum Internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Human Trafficking. Adapun yang menjadi latar belakang mengapa penulis memilih judul ini dikarenakan kini kian maraknya proses perdagangan manusia atau Human Trafficking. Human trafficking kini sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Human Trafficking merupakan bentuk dari kekejaman yang sangat amat keji, hal tersebut dikarenakan Human Trafficking dalam pelaksanaanya sangat melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun peran hukum internasional dalam memberantas perdagangan manusia adalah dengan cara meratifikasi Protokol Palermo melalui UU Nomor 14 Tahun 2009 dan memperkuat ikatan kerja sama mendampingi sesama negara serta kerjasama lembaga internasional.
Cite
CITATION STYLE
Ni Luh Putu Lusi Ayupratiwi. (2022). PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 235–252. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52030
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.