Abstract
Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Islam merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan prinsip-prinsip syariah. Oleh karenanya, anggota dewan dituntut untuk menguasai ilmu fiqh muamalah, keuangan dan ekonomi. Tapi dalam prakteknya, sangat sulit mendapatkan orang-orang yang benar-benar menguasai dua bidang ilmiah tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, maka anggota DPS harus mendapatkan pendidikan khusus untuk mendukung profesi, profesional dan bekerja penuh waktu (full-time), memiliki dan menjadi anggota asosiasi profesional, memiliki komitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas, serta berani menegur Lembaga Keuangan Islam manajer yang menyimpang dari ketentuan syariah.
Cite
CITATION STYLE
Faozan, A. (2014). OPTIMALISASI PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 23–40. https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp23-40
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.