KEDUDUKAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL

  • Darusman Y
N/ACitations
Citations of this article
205Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract Intellectua l Property Rights as a part of property rights which belongs to human. The word property means ideas, creations, imaginations and thought. One of the intellectual property  rights involves the field of industry (industrial property rights), especially related to technology which is called Invention, Based on legal perspective, it called as Patent. Patent is the exclusive rights which is given by the state to the inventor as the results of its invention in the field of technology, is given for a periode of time  done by   himself or appointed to other parties to do it. Then “Invention” is Inventor idea which is applicated in one activity of problem solving which specific in the  field of technology, as a product, process, or improvement and development product or process. Then the Patent as one of the other Intellectual Property Rights (IPR) has the importance position to the respective holder and getting protection on national and international law. Keywords: Position, Protection, Patent Holder Abstrak Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari pada hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut lahir karena adanya ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat dilihat dibidang industri. Khususnya yang berkaitan dengan teknologi yang dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Selanjutnya invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan permasalahan yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sebagai salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), paten memeliki kedudukan yang sangat penting bagi pemiliknya serta mendapatkan perlindungan dalam kerangka nasional maupun internasional. Kata Kunci: Kedudukan, Perlindungan, Pemegang Hak Paten

Cite

CITATION STYLE

APA

Darusman, Y. M. (2016). KEDUDUKAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8732

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free