Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

  • Poernomo S
N/ACitations
Citations of this article
244Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang  bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana keberlakuan standar kontrak dalam perspektif  hukum perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar kontrak yang mengandung klausula eksonerasi menimbulkan akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakan dengan ketentuan Undang-Undang tetapi dalam praktik hal tersebut sulit dilakukan.  Larangan dan persyaratan tentang penggunaan standar kontrak dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan mencegah timbulnya tindakan yang merugikan konsumen karena faktor ketidaktauan, kedududukan yang tidak seimbang, dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Poernomo, S. L. (2019). Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 109–120. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.109-120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free