Abstract
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum di banyak negara. Dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi, termasuk terhadap orang yang sudah meninggal. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya yang melibatkan orang yang sudah meninggal, serta landasan hukum pencemaran nama baik di indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Rahma, I. (2024). Penerapan Pencemaran Nama Baik Terhadap tindak Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang yang Sudah Meninggal Melalui Media Sosial. Jurnal Inovasi Global, 2(8), 1092–1098. https://doi.org/10.58344/jig.v2i8.148
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.