Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Sertifikat Tanah) di Wilayah Hukum Kota Kupang

  • Oscar C. Kote P. A. I
  • R. Ch. Manafe D
  • A. Kian D
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaku kejahatan pemalsuan melibatkan oknum pegawai/pejabat pertanahan dengan dakwaan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa Sertipikat Hak Milik, sebagaimana dijumpai dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor 137/Pid.B/2020/PN Kpg. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan pendekatan konseptual dan undang-undang untuk menghasilkan argumentasi yuridis tentang pertanggunjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kupang. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2020/PN Kpg., penerapan hukum pidana materil terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya dengan pidana penjara 3 tahun. Penelitian ini menyarankan: 1) Penuntut Umum dan Majelis Hakim, aparat pemerintah dengan jabatan khusus dan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, dapat dikenakan Pasal 52 KUHP mengenai pemberatan karena jabatan untuk memaksimalkan pertanggungjawaban pidana; 2) Badan Pertanahan Nasional, dalam memproses pendaftaran hak atas tanah harus teliti terhadap dokumen yang diperlukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan pendaftaran hak  atas tanah; 3) Masyarakat Umum, dalam proses pendaftaran hak atas tanah, mulai dari awal perencanaan pendaftaran memiliki sifat yang jujur, teliti dan sesuai prosedur demi menjamin kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oscar C. Kote P. A., I., R. Ch. Manafe, D., & A. Kian, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Sertifikat Tanah) di Wilayah Hukum Kota Kupang. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 570–586. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.799

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free