Crypto Asset dan Regulasi Pajak: Tinjauan Hukum Keuangan Digital

  • Komariyah F
  • Hendra
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aset kripto telah berkembang menjadi instrumen keuangan digital yang signifikan dalam arsitektur keuangan global, menimbulkan tantangan hukum dan fiskal bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Ketidakpastian regulasi dan kompleksitas karakteristik teknologi blockchain mendorong perlunya kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi digital. OECD (2020) menekankan pentingnya transparansi pajak atas aset digital lintas negara guna mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Di sisi lain, Zetzsche, Buckley, dan Arner (2020) menggarisbawahi bahwa kegagalan dalam merumuskan regulasi yang tepat dapat menciptakan celah hukum dan risiko sistemik bagi stabilitas fiskal. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek hukum perpajakan atas aset kripto dari perspektif hukum keuangan digital, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengatur pajak atas transaksi aset kripto, ketidakterpaduan antar lembaga dan ketertinggalan regulasi teknologi menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan yang selaras dengan prinsip good governance dan standar internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Komariyah, F., & Hendra. (2025). Crypto Asset dan Regulasi Pajak: Tinjauan Hukum Keuangan Digital. JOURNAL OF ECONOMICS, BUSINESS, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND SOCIAL SCIENCES, 3(4), 260–266. https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i4.205

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free