Adapun tujuan membahas dalam judul tulisan  ini adalah  membahas Guru  dan Portal Rumah Belajar. Berikut  kutipan dari Himpunan Peraturan Tentang Guru Kemdikbud Direktorat Jendral Pendidikan Dasar, 2013 bahwa  Guru adalah predikat pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Portal Rumah Belajar  merupakan pintu besar layanan pembelajaran yang telah menyediakan  sistem manajemen pembelajaran atau lebih dikenal dengan Learning Management Syistem (LMS) adalah suatu perangkat lunak atau software untuk keperluan  administrasi,dokumentasi, laporan sebuah kegiatan, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan secara online yang terhubung secara langsung ke internet dan materi pelatihan yang semuanya dilakukan secara  online.(Rumah Belajar Pustekkom Kemdikbud 2014).
CITATION STYLE
Supandri, S.-. (2018). Guru Dan Portal Rumah Belajar. Jurnal Teknodik, 1. https://doi.org/10.32550/teknodik.v21i3.325
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.