MENGGUGAT JAKSA SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

  • Sahal I
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ambiguitas kedudukan lembaga kejaksaan yang berada di ranah kekuasaan yudikatif ataukah eksekutif menjadikan penelitian ini urgen untuk dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) kedudukan lembaga kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan; dan (2) menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN. Metode penelitian yang digunakan mengacu paradigma post positisvm dengan jenis penelitian nondoktrinal. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan lembaga Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan penuntutan sebagai pengendali proses perkara yang artinya hanya kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak; dan (2) Menggugat kedudukan jaksa sebagai jabatan fungsional berdasarkan UU ASN berarti menggugat ketentuan Pasal 1 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf h UU Kejaksaan, sehingga perlu dilakukan pengajuan judical review.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sahal, I. (2021). MENGGUGAT JAKSA SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 37–49. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.37-49

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free