PEKERJA SOSIAL DAN PENYELESAIAN KONFLIK DI INDONESIA

  • Rochmat U
  • Mulyana N
  • Irfan M
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konflik merupakan tindakan kejahatan yan dilakukan oleh manusia dalam hal prilaku kehidupannya. Konflik pun tidak bisa dihilangkan dari diri manusia itu sendiri, karena konflik merupakan suatu sikap yang dimiliki manusia atas dasar perbedaan, baik untuk diri sendiri maupun kelompok atau organisasi. Yang perlu di lakukan adalah bagai mana caranya melakukan proses penyelesaian konflik dengan baik, dan sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan. Penegakan hukum yang sesuai, serta menjalankannya dengan baik akan mengurangi tindakan terjadinya konflik kembali. Dalam kaitannya dengan konflik, tentunya yang harus menjadi perhatian adalah orang-orang yang harus terlibat dalam resolusi konflik. Seperti dalam resolusi konflik atau penyelesaian konflik melalui jalur Non-Litigas. Dalam proses resolusi konflik jalur Non-Litigasi ini memerlukan orang yang handal dalam memerankan diplomasi ini Non-Litigasi ini. Seperti Negosiator, Mediator, dan itu dapat dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Karena seorang pekerja sosial sudah dibekali dengan berbagai ilmu elekti lainnya, dalam proses kemanusian, dan akan sangat tepat jika pekerja sosial terlibat di dalam resolusi konflik-konflik di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rochmat, U., Mulyana, N., & Irfan, M. (2015). PEKERJA SOSIAL DAN PENYELESAIAN KONFLIK DI INDONESIA. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.13278

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free