Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia

  • Firzhal Arzhi Jiwantara
  • Hasanah S
  • Lukman L
N/ACitations
Citations of this article
118Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Aspek-aspekatau hal-hal apa saja yang berkaitan dengan konsep penyalahgunaan wewenang adalah, pertama; definisi wewenang, kedua; Sumber Wewenang, dan yang ketiga; pembatasan wewenang. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan dan menganilisis konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian terhadap konsep penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi di Indonesia adalah penelitian normatif yang bertujuan untuk mencari jawaban atau pemecahan atas isu hukum. Hasil penelitian ini adalah bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terhadap sanksi pengembalian kerugian negara adalah mengajukan permohonan pengujian ada tidak adanya unsur Penyalahgunaan Wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firzhal Arzhi Jiwantara, Hasanah, S., & Lukman, L. (2022). Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(02), 352–359. https://doi.org/10.59141/jiss.v3i02.545

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free