Abstract
Abstrak: Kemunculan inovasi dalam dunia keuangan digital beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian dari berbagai pihak yang biasa dikenal dengan teknologi finansial. Inovasi ini berupa teknologi penggalangan dana (crowdfunding) dan teknologi terdesentralisasi berupa blockchain. Kedua inovasi ini tidak hanya dapat digunakan untuk tujuan komersial, tetapi juga untuk kepentingan sosial, termasuk wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Namun demikian, realisasinya masih relatif rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sekilas wakaf blockchain di Indonesia yang dapat mengoptimalkan realisasi pengembangan wakaf di Indonesia. Metode penelitian kualitatif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat mungkin menerapkan wakaf blockchain karena jumlah penduduk Muslim yang mencapai lebih dari 80%, konsep fikih wakaf yang fleksibel dan munculnya industri halal. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah terkait dengan literasi wakaf untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penelitian tentang niat yang dirasakan untuk menggunakan wakaf blockchain melalui kuesioner dan wawancara mendalam dengan para pemangku kebijakan penting untuk penelitian di masa depan. Kata Kunci: teknologi, blockchain, wakaf.
Cite
CITATION STYLE
Hasan, S., & Sari, E. (2021). Pengelolaan Wakaf Produktif di Lembaga Amil Zakat Nurul Fikri Sampit Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14(1), 50–64. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v14i1.116
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.