Abstract
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan administratif dan kewenangan penyidikan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Adanya upaya paksa pada wewenang administratif menjadikan wewenang tersebut seringkali di persamakan dengan wewenang penyidikan sehingga masuk dalam objek praperadilan. Pada putusannya, ada pengadilan yang mengabulkan dan ada yang menolak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pengaturan wewenang administratif dan penyidikan DJBC tersebut dan pelaksanaannya dalam perspektif objek praperadilan serta bagaimana pengaturan ideal atas wewenang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan kewenangan administratif dan penyidikan DJBC sudah diatur dengan baik mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan secara jelas membedakan kedua kewenangan tersebut. Selanjutnya, kewenangan administratif bukanlah objek praperadilan, hanya saja masih terdapat kekosongan pengaturan masa transisi dari kewenangan administratif menuju kewenangan penyidikan, sehingga perlu diatur lebih lanjut baik secara substansi maupun struktur hukumnya.Kata Kunci: Kewenangan Administratif; Praperadilan; Penyidikan; Upaya Paksa
Cite
CITATION STYLE
Ulum, B. (2022). PENGUJIAN KEWENANGAN ADMINISTRATIF DAN UPAYA PAKSA DIREKTORAT JENDERAL MELALUI MEKANISME PRAPERADILAN. Lex LATA, 4(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1823
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.