Abstract
Penyelesaian kredit bermasalah dalam industri perbankan dewasa ini merupakan permasalahan kompleks dan memerlukan banyak strategi agar bank mendapatkan kembali haknya. Lelang agunan kredit merupakan salah satu upaya efektif dalam penyelesaian kredit debitur macet. Bank selaku kreditur preferen mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Namun dalam proses lelang banyak ditemukan hambatan, salah satunya adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan debitur kepada pihak bank. Hal ini berpotensi menimbulkan tertundanya kembali pemenuhan kewajiban debitur macet kepada bank sehingga sangat merugikan bank dan secara luas berdampak pada dunia bisnis dan perekonomian Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Wardani, Y. A. (2020). GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG AGUNAN DEBITUR MACET OLEH BANK. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(1). https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.351
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.