Abstract
Antisipasi dalam menghadapi ketidakstabilan dinamika perekonomian dunia serta perekonomian nasional dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang terdiri atas beberapa kegiatan salah satunya adalah kegiatan Penempatan Dana. Penempatan Dana dilaksanakan bersama-sama dengan Bank Mitra. Bank Mitra sebagai entitas perbankan yang memiliki fungsi sebagai entitas perantara melaksanakan penugasan dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dengan menyalurkan dana penempatan kepada masyarakat terdampak terutama pelaku UMKM. Penyaluran dana penempatan dilaksanakan dalam proses bisnis restrukturisasi kredit yang disalurkan melalui Bank Mitra, salah satunya Bank Jateng. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan software ATLAS.ti dalam proses analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyaluran dana penempatan oleh Bank Jateng dinilai efektif dan tepat sasaran. Kemanfaatan sosial dan ekonomi terlihat secara gamblang pada proses penempatan dana serta penyaluran dana penempatan itu sendiri dan pada akhirnya proses kegiatan penempatan dana ini memiliki multiplier effect yang berdampak positif serta dapat menggerakkan perekonomian nasional secara keseluruhan. Â
Cite
CITATION STYLE
Akhmadi, M. H., Prahananto, E. D. G., & Wati, E. N. (2022). Dampak Kebijakan Penempatan Dana Pemerintah Pada Bank Jateng Terhadap UMKM. Jurnal Ecodemica : Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 293–305. https://doi.org/10.31294/eco.v6i2.13175
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.