Abstract
Sengketa bisnis internasional semakin meningkat seiring dengan perkembangan perdagangan antar lintas negara. Penyelesaian sengketa hukum lintas negara melalui pengadilan nasional sering kali menghadapi berbagai kendala, sehingga arbitrase internasional menjadi solusi alternatif yang diakui secara luas. Penelitian ini menganalisis peran arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional dan pilihan hukum yang digunakan dalam arbitrase internasional. Arbitrase menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional yang cenderung dipilih dibandingkan pengadilan karena keunggulannya yang meliputi kerahasiaan, kepercayaan dari pelaku bisnis, keahlian arbiter, serta proses yang cepat dan final. Dalam arbitrase internasional, para pihak memiliki kebebasan menentukan hukum yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Trihandayani, E. (2025). Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.800
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.