Abstract
Perjanjian antara PT AHM dengan Main dealer dan Dealer yang memiliki persyaratan bahwa pihak yang ingin mempunyai bengkel AHASS harus bersedia menerima dan membeli barang dan jasa lain dari PT AHM selain itu terdapat klausula perjanjian potongan harga suku cadang yang diperoleh pemilik bengkel AHASS. Rumusan masalah yang peneliti bahas yaitu apakah tindakan PT AHM melakukan perjanjian tertutup dengan Main Dealer dan Dealer di Indonesia masuk kategori pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan 3 berdasarkan UU Persaingan usaha dan apakah pendekatan Rulle of Reason yang digunakan dalam putusan KPPU No: 31/KPPU-I/2019 sudah tepat dalam memutus pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif-analitis, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian terhadap UU Persaingan Usaha, pedoman pasal 15 beserta peraturan-peraturan terkait lainnya yaitu PT AHM dapat melakukan perjanjian dengan Main delaler akan tetapi perjanjian tersebut tidak boleh mengandung klausula tying dan Vertical Agreement on Discount. Selanjutnya dalam membuktikan perjanjian tertutup perlu menggunakan metode pendekatan per seillegal, karena perjanjian tersebut memberikan dampak negatif.
Cite
CITATION STYLE
Werner Wada Betu, & N.G.N Renti Maharaini. (2022). ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN TERTUTUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1349–1362. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15139
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.