Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Dan Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Produk Bagi UMKM Di Desa Cijaku

  • Widiati S
  • Subagja F
  • Setianingrum H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah namun permasalahan yang banyak dijumpai adalah pengurusan Nomor Identitas Berusaha (NIB). Desa Cijaku, Kabupaten Lebak selaku mitra yaitu usaha emping melinjo Mak Edol juga memiliki permasalahan terkait legalitas usaha. Berdasarkan permasalahan tersebut Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa membantu memberikan solusi agar pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah meningkatkan pemaham mitra terkait legalitas usaha dan memberikan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem online Single Submission dan Sertifikasi Halal melalui sistem SiHalal. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan substansi Iptek. Berdasarkan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah dilakukan bahwa usaha emping melinjo Mak Edol telah berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widiati, S., Subagja, F. A., Setianingrum, H. N., Suwarno, E. G., Sitompul, G. L., Tasmi, T., … Pratama, T. A. A. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Legalitas Usaha Dan Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Produk Bagi UMKM Di Desa Cijaku. JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 8(2), 235–240. https://doi.org/10.33366/japi.v8i2.5000

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free