Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehatan di Indonesia dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami gagal klaim akibat ketidaktransparanan informasi dalam polis asuransi. Polis asuransi memiliki format standar dan bersifat baku, di mana polis tersebut diterbitkan terlebih dulu oleh perusahaan asuransi sebelum kontrak disepakati. Pada prinsipnya, sebuah polis atau perjanjian asuransi, tidak boleh memiliki kalimat yang multitafsir. Namun pada realitanya, polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi mengandung kalimat yang memiliki makna tersembunyi, sehingga mengindikasikan adanya ketidaktransparan pihak perusahaan yang mengakibatkan gagal klaim bagi nasabah pemegang polis. Penulisan ini memiliki urgensi untuk menjawab langkah preventif dan represif atas ketidaktransparan terkait asuransi kesehatan. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula baku dalam kontrak polis asuransi ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya asuransi mengakomodir kesehatan seseorang secara menyeluruh, jika tidak terpenuhi syarat substantif maka mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan ( voidable), sedangkan tidak jelasnya objek perjanjian asuransi kesehatan dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum ( null and void). Apabila terjadi perselisihan atau sengketa berkaitan dengan gagal klaim, nasabah berhak mendapat perlindungan hukum dengan jalur penyelesaian sengketa pada instansi mediasi meliputi perlindungan hukum pemegang polis, bagi tertanggung dan perusahaan asuransi.
CITATION STYLE
Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1), 93. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.