Perseroan terbatas merupakan bentuk usaha ekonomi yangpertanggungjawabannya bersifat terbatas dan juga memberikankemudahan bagi pemegang saham untuk mengalihkan sahamnya. Dalampendirian perseroan terbatas masyarakat memilih Akta Notaris karenatidak ada pejabat lain selain Notaris yang ditunjuk oleh pemerintah untukmembuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan berkekuatan hukumpasti. Namun Notaris yang membuat Akta mempunyai kedudukan dalamPerseroan Terbatas maka kekuatan hukum suatu akta pendirianperseroan terbatas (PT) sebagai pengurus serta pemegang saham dalamsebuah perseroan terbatas (PT) maka akta Notaris tersebut hanyamempunyai kekuatan hukum sebagai akta dibawah tangan. Adanyakesadaran bagi para Notaris agar kiranya memperhatikan prosedurpembuatan suatu akta pendirian perseroan terbatas (PT) sekaligusmengetahui akibat-akibat hukum yang ditimbulkan.
CITATION STYLE
Anis, M. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Akta Perseroan Terbatas Terhadap Notaris Pemegang Saham. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 151. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.6217
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.