Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan folklor di Indonesia dan negara lain; dan menganalisis mengapa folklor perlu diatur secara sui generis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Indonesia mengatur folklor dalam undang-undang hak cipta. Pengaturan folklor dalam sistem hukum nasional masing-masing negara tidak sama. Pengaturan folklor di bawah lingkup undang-undang hak cipta tidak tepat. Folklor harus diatur secara tersendiri dalam undangundang khusus yang mengatur folklor.
Cite
CITATION STYLE
Melianti, Y., Ivanna, J., & Beru Perangin-angin, R. B. (2016). PENGATURAN FOLKLOR SECARA SUI GENERIS DALAM UNDANG-UNDANG TERSENDIRI. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 75. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.75-84
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.