Islam mengakui bahwa manusia yang normal mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melakukan hubungan seksual, karena perbuatan tersebut merupakan alamiah bagi mahluk hidup. Dari perbuatan itu biasanya akan lahir buah cinta kasih berupa anak yang akan melanjutkan kehidupannya, sikap terhadap anak tersebut pada umumnya mahluk hidup adalah menyayangi mengasihi bahkan cintanya. Untuk itu islam mengatur penyaluran kehidupan biologis tersebut melalui lembaga perkawinan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan Hadits. Namun demikian masih banyak penyimpangan dari ketentuan itu seperti perzinaan, homoseksual, lesbian ataupun onani/ menturbasi. Kalau perzinaan, walau dilarang, masih bersifat normal. Tetapi homoseksual dan lesbian merupakan penyimpangan dari fitrah manusia, sedangkan onani merupakan penyimpangan yang bersifat aktual.
CITATION STYLE
Darajat, F. (2020). STATUS POLIGAMI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KONVENSIONAL DAN KONTEMPORER DAN RELEVANSINYA DENGAN SURAT AN-NISA’ AYAT 3. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 70. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i1.3113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.