PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI HAK SIAR TERHADAP TAYANGAN STREAMINGTIDAK BERLISENSI

  • Yoga B
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah praktik streaming tidak berlisensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik streaming tidak berlisensi merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi adalah dengan melakukan suatu upaya penyelesaian sengketa, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan yang ketentuannya sudah diatur pada Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemegang lisensi hak siar juga dapat mengajukan Permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga

Cite

CITATION STYLE

APA

Yoga, B., & Al-faqiih, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG LISENSI HAK SIAR TERHADAP TAYANGAN STREAMINGTIDAK BERLISENSI. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 5(2). https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss2.art1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free