Jarîmah Zina sebagai Kontribusi Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

  • Mahfuzoh A
  • Khanifa N
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kaedah hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat. Ketiga sistem hukum ini sangatlah tidak mendukung adanya perzinaan. Konsep zina diIndonesia dalam pasal 284 KUHP jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan konsep zina dalam pandangan hokum Islam. Oleh karena itu, norma agama dalam hal ini hukum Islam pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena nilainya yang bersifat universal, dan tidak ditemukan adanya perbedaan, maupun pertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahfuzoh, A., & Khanifa, N. K. (2018). Jarîmah Zina sebagai Kontribusi Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 4(01), 35–46. https://doi.org/10.32699/syariati.v4i01.1162

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free