Evaluasi Implementasi Kebijakan Haji dan Umrah di Daerah: Tantangan Anggaran dan Komunikasi di Kemenag Barru

  • Mahmud U
  • Haris A
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, berlandaskan asas syariat, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, penerapannya di tingkat daerah sering menghadapi tantangan operasional. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kebijakan di Kementerian Agama Kabupaten Barru menggunakan model Van Meter & Van Horn, yang mencakup enam indikator: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan sosial-ekonomi-politik. Penelitian kualitatif deskriptif ini memanfaatkan wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen terhadap pejabat, petugas, dan calon jemaah. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan optimal pada empat indikator: standar-sasaran kebijakan, karakteristik organisasi, disposisi pelaksana, dan lingkungan sosial-ekonomi-politik. Kendala utama terjadi pada sumber daya (keterbatasan anggaran Pasal 49) dan komunikasi antarorganisasi (Pasal 7), dipicu ketidaksesuaian kondisi lapangan, alokasi dana tidak merata, miskomunikasi jemaah, serta dokumen administrasi tidak lengkap.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahmud, U., & Haris, A. (2025). Evaluasi Implementasi Kebijakan Haji dan Umrah di Daerah: Tantangan Anggaran dan Komunikasi di Kemenag Barru. Journal of Governance and Policy Innovation, 5(2), 148–144. https://doi.org/10.51577/jgpi.v5i2.943

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free