Abstract
Setelah amandemen UUD 1945, presiden tidak lagi tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh MPR selama masa jabatannya dengan alasan mosi tidak percaya atau alasan politik. Presiden hanya dapat diberhentikan dengan melalui proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) hal, pertama, bagaimana mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wapres dalam UUD NRI 1945 pasca perubahan? Kedua, mengapa pemberhentian presiden dan/atau wapres melalui proses impeachment disebut sebagai keputusan politik? Penelitian ini bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pertama, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pasca amandemen melibatkan 3 lembaga yaitu MPR, DPR dan MK dengan alasan mendasar karena perbuatan tercela yang bertentangan dengan asas legalitas dan asas kepastian hukum. Kedua, kewenangan mutlak dalam perkara pemakzulan adalah hak konstitusional MPR, karena MK hanya diberikan kewajiban pendapat hukum untuk DPR, ini merupakan langkah negara hukum yang memutus perkara politik dengan alat bukti yang sah. Pemberhentian presiden dan/atau wapres melalui proses impeachment masih mendominasi, mengingat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus impeachment dibawa ke MPR, dan MPR terdiri dari DPR.
Cite
CITATION STYLE
Widya, U. (2022). Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Perubahan. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 194–208. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art15
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.