Abstract
Salah satu fenomena yang terjadi di wilayah kecamatan Katapang Kabupaten Bandung adalah melakukan transaksi jual beli emas secara kredit, transaksi yang dilakukan merupakan perorangan antara pemilik modal dan konsumen, dalam hal penambahan harga dan jangka waktu pelunasanpun berbeda-beda kembali lagi kepada kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Menjadi perhatian khusus bagi penulis jika menimbang dari rukun dan syarat sah jual beli yang mereka lakukan sudah memenuhi hal tersebut atau tidak karena jika tidak maka dikhawatirkan praktik jual beli yang dilakukan akan termasuk kepada jual beli riba. Beberapa macam transaksi yang dilakukan, yang pertama pembeli mensiasati pembelian emas untuk dijual kembali karena kebuthan uang secara tunai, yang kedua dalam rentang periode pembayaran akan mengikuti harga pasaran maka akan ada kenaikan atau penurunan harga dalam periode tertentu, yang ketiga adalah mengganti dengan emas kembali dengan harga pembelian dan penjualan yang tentunya berbeda. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis sosiologis, jenis data menggunakan field research, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan langkah analisis reduksi data, data display, dan verifikasi. Kata Kunci : Utang-piutang, emas, kredit (taqsith), riba
Cite
CITATION STYLE
Didi Family, H. H. (2022). Jual beli emas secara Taqsith Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Emas Secara Taqsith di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.2742
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.