Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

  • El Muhtaj M
  • Siregar M
  • PA R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
275Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan empat mata kuliah wajib nasional, yakni mata kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan PKn wajib diajarkan kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Mata kuliah PKn diyakini mampu meningkatkan kesadaran yang tinggi terhadap identitas nasional dan memiliki jiwa patriot terhadap tanah air. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan analisis normatif tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hak asasi manusia dan kewarganegaran demokratis melalui kurikulum PKn. Kesimpulannya, perbaikan dan penguatan kurikulum PKn harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan berpijak pada paradigma membangun kecerdasan hak asasi manusia. Pergeseran paradigma kurikulum PKn wajib dievaluasi dan dilekatkan dengan upaya-upaya kecerdasan hak asasi manusia dalam peningkatan kehidupan kewaraganegaraan demokratis khususnya bagi mahasiswa sebagai warga negara muda Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

El Muhtaj, M., Siregar, M. F., PA, R. B. B., & Rachman, F. (2020). Literasi Hak Asasi Manusia dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jurnal HAM, 11(3), 369. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.369-386

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free