Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

  • Agustianto A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hal yang selalu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, hal ini tentunya disebabkan dengan banyaknya masyarakat di Indonesia yang berkerja sebagai karyawan atau buruh di suatau perusahaan. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dari perubahan tersebut salsah satu hal yang paling banyak dipertanyakan adalah bagaimana prosedur perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal ini menjadi penting mengingat jika perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada maka perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang berimplikasi pada perubahan hak yang didapatkan oleh pekerja atau buruh.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agustianto, A. (2022). Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pagaruyuang Law Journal, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3819

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free