EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) No. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA PALANGKA RAYA

  • Noorhidayah N
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peredaran minuman keras merupakan polemik yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Secara tekstual, dalam Q.S. Al-Maidah [5] : 90 diatur bahwa keberadaan minuman memabukkan yang salah satunya minuman keras adalah haram. Secara eksplisit, minuman keras dapat menyebabkan persoalan serius bagi kesehatan penggunanya. Namun, tidak ada yang menampik menjual dan mengonsumsi minuman keras seolah membudaya dan biasa di kalangan masyarakat tertentu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Noorhidayah, N. (2019). EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) No. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA PALANGKA RAYA. El-Mashlahah, 8(1). https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i2.1320

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free