Penalaran Rasional dan Maslahah: Ijtihad Umar ibn al-Khattab pada Kasus-Kasus Kewarisan Islam

  • Yusron M
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentuan kewarisan Islam telah diatur secara detail dan terperinci dalam Alqur’an dan hadis. Namun, beberapa kasus dalam kewarisan Islam yang diproduksi oleh Umar ibn al-Khattab terkesan bertentangan dengan ketentuan naṣh. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan kajian yuridis-normatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hasil ijtihad Umar ibn al-Khattab dalam masalah kewarisan yang bersifat ijtihādiyyah. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa hasil ijtihad Umar ibn al-Khattab dalam menyelesaikan kasus-kasus kewarisan didasarkan pada penalaran rasional dan berorientasi pada kemaslahatan. Hal ini dapat dibuktikan pemberian bagian 1/3 sisa untuk ibu dalam masalah gharawain, penyatuan bagian waris antara saudara sekandung dengan saudara seibu dalam masalah musytarakah dan kasus-kasus kewarisan lainnya seperti ‘aul, radd dan kewarisan kakek dan nenek. Umar selalu mengedapankan penalaran rasional dan maslahah dalam interaksinya dengan naṣh. Baginya, sebuah hukum sangat terikat dengan konteks kapan dan di mana ia ditetapkan. Perbedaan waktu dan tempat dalam penetapan hukum berpengaruh terhadap hasil ijtihad.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusron, M. (2021). Penalaran Rasional dan Maslahah: Ijtihad Umar ibn al-Khattab pada Kasus-Kasus Kewarisan Islam. JIL: Journal of Islamic Law, 2(2), 197–223. https://doi.org/10.24260/jil.v2i2.327

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free