Abstract
Jual beli adalah tindakan hukum terkait dengan pengalihan hak kepemilikan atas barang yang menjadi objek jual beli. Secara umum, kegiatan jual beli tunduk pada ketentuan hukum yang diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Bab V KUHPerdata diatur tentang pengertian jual beli, batasan jual beli dengan kewajiban penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli yang telah dilakukannya. Pada masa ini perkembangan jaman semakin cepat dan kompleks, sangat berpengaruh terhadap kebutuhan setiap manusia. Kemajuan ini ditandai oleh perkembangan di bidang sains dan teknologi yang memudahkan manusia berkomunikasi jarak jauh. Dan untuk konsekuensi ini banyak peristiwa hukum lahir sebagai bentuk perbaikan atas kekurangan yang telah menjadi penghalang bagi semua orang. Jual beli sekarang tidak perlu lagi dilakukan secara tatap muka, tetapi dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa harus melihat tanpa mengenal satu sama lain sebelumnya.
Cite
CITATION STYLE
Bahreysi, B. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Online. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 131–142. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3157
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.