Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax)

  • Rumbewas K
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kepolisian Resort Biak Numfor dalam menanggulangi penyebaran berita hoax dan mengkaji berbagai kendala yang dihadapi dalam menanggulangi penyebaran berita hoax. Penelitian merupakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak kepolisian Resort Biak Numfor telah melakukan upaya berupa penal dan non penal dalam menanggulangi berita hoax. Upaya penal berupa penegakan hukum bagi orang yang secara jelas dan nyata telah menyebarkan berita hoax. Adapun upaya non penal adalah upaya yang dilakukan seperti penyuluhan dan memberikan pemahaman terkait bahaya berita hoax. Selain itu, terdapat berbagai faktor yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam membrantas berita hoax yakni faktor hukuman, sarana atau fasilitas, penegak hukum dan budaya masyarkat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rumbewas, K. K. (2022). Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Penyebaran Berita Bohong (Hoax). JIHK, 4(1), 21–29. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free