Adanya iklan yang merugikan atau tidak sesuai dengan kebenarannya, sehingga menimbulkan permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha. Pihak konsumen yang menuntut haknya atas iklan yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait iklan produknya yang merugikan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan undang-undang dan menggunakan bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian: perkara Putusan Nomor : 015/G/VI/2020/BPSK.BDG Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung telah sesuai dengan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha atas iklan yang merugikan telah sesusai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
CITATION STYLE
Sari, G. M., & Dewi, P. M. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA ATAS PENGARUH IKLAN YANG MERUGIKAN (Studi Putusan Nomor : 015/G/VI/2020/BPSK.BDG). RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 91–103. https://doi.org/10.52429/rn.v5i2.69
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.