Sektor pertanian saat ini merupakan sektor yang identik dengan ketidakpastian (Uncertainty) karena bergantung pada musim yang berpengaruh negatif terhadap hasil pertanian bahkan para petani berisiko untuk gagal panen dan juga rusaknya prasarana pertanian. Kekhawatiran ketidakpastian ini, menimbulkan kebutuhan akan perlindungan asuransi. Akan tetapi terdapat perbedaan pandangan tentang bencana alam antara Polis Asuransi Usaha Tani Padi dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penanggung adalah PT. Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana tunggal yang bekerjasama dengan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan subsidi premi, tertanggung yaitu Kelompok Tani Bojong Sari Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Polis sebagai berikut : 402.226.110.19.0072/000/000. Obyek yang diasuransikan yaitu padi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pembayaran premi yaitu dari subsidi bantuan premi oleh Pemerintah sebanyak 80% serta petani menanggung sebanyak 20%. Penggantian kerugian asuransi hasil pertanian yaitu ganti rugi diberikan kepada peserta Asuransi Usaha Tani Padi apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan organisme pengganggu tanaman. Pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.
CITATION STYLE
Imam, & Bahri Siregar, S. (2020). KEABSAHAN POLIS ASURANSI USAHA TANI PADI ANTARA KELOMPOK TANI BOJONG SARI DENGAN ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO). Yustitia, 6(2), 135–150. https://doi.org/10.31943/yustitia.v6i2.122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.