Abstract
Pajak merupakan pungutan negara terhadap orang pribadi maupun badan yang sifatnya wajib dan memaksa yang akan dipergunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat tetapi tidak mendapat timbal balik secara langsung. tax avoidance merupakan pengaturan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan akibat pajak yang ditimbulkannya, dan bukan sebagai pelanggaran pajak karena usaha wajib pajak untuk menguragi, menghindari, meminimumkan atau meringankan beban pajak dilakukan dengan cara yang di mungkinkan oleh undang-undang pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh komite audit, kualitas audit, dan pertumbuhan penjualan terhadap penghindatan pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020 Teknik sampling menggunakan pusposive sampling sehingga diperoleh 135 sampel perusahaan. Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. z Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa signifikansi komite auditor 0,000<0,05, sehingga komite auditor berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Signifikansi kualitas auditor 0,288>0,05, sehingga kualitas auditor tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Signifikansi pertumbuhan penjualan 0,000<0,05, sehingga pertumbuhan penjualan berpengaruh signifikan tehrhadap penghindaran pajak. Koefisien determinasi menunjukkan hasil 0,281 atau 28,1%. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat menambah sampel penelitian dengan sektor yang lain agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan secara keseluruhan terkait penghindaran pajak.
Cite
CITATION STYLE
HENDRAYANTI, S. (2022). TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BURSA EFEK INDONESIA. JURNAL CAPITAL : Kebijakan Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 4(2), 137–153. https://doi.org/10.33747/capital.v4i2.157
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.