Dinamika Perkembangan Reforma Agraria di Indonesia

  • Suci Rahmadani
  • Muhammad Imanuddin Kandias Saraan
N/ACitations
Citations of this article
140Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan reforma agraria di Indonesia sudah di mulai sejak masa Kolonial Hindia Belanda. kondisi tersebut terus berlangsung sampai munculnya pengaturan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (Ayat 30) yakni penguasaan bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada perkembangannya, warisan budaya kolonial masih belum bisa hilang sepenuhnya dari bumi nusantara, sehingga pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan khusus terkait dengan penguasaan atas tanah, yaitu melalui Undang-undang  Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960. Hal ini kemudian diperkuat lagi melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Berbagai pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan para petani serta penghapusan monopoli tanah oleh segelintir penguasa. Penguatan kembali dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden no. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suci Rahmadani, & Muhammad Imanuddin Kandias Saraan. (2022). Dinamika Perkembangan Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kajian Agraria Dan Kedaulatan Pangan (JKAKP), 1(2), 15–22. https://doi.org/10.32734/jkakp.v1i2.9769

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free