Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi belas kasih diri pada narapidana terorisme. Tiga responden dipilih dan direkrut dari lembaga pemasyarakatan Kelas I Surabaya (Porong) Indonesia dengan bantuan staf penjara berdasarkan partisipasi dalam program deradikalisasi. Data dikumpulkan menggunakan wawancara semi-terstruktur dan dianalisis dengan analisis tematik menggunakan konsep belas kasih diri dari Neff (2003). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga responden melaporkan pikiran, perasaan, dan tindakan yang mengindikasikan belas kasih diri yang dapat terjadi sebagai bagian dari hasil partisipasi dalam program deradikalisasi. Perlakuan positif petugas, yang merupakan bagian dari program deradikalisasi, diyakini telah membuka pikiran para responden. Secara khusus, keyakinan mereka atas ampunan Tuhan dan dukungan sosial petugas penjara telah membantu mereka untuk terhindar dari sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan. Kesadaran bahwa tidak ada manusia yang sempurna membuat responden dapat menerima kesalahannya di masa lalu dan memupuk rasa empati pada orang lain. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa belas kasih diri dapat digunakan sebagai indikator psikologis dari efektivitas proses deradikalisasi narapidana terorisme.
Cite
CITATION STYLE
Alfithon, A. M., & Syafiq, M. (2021). Belas kasih diri pada narapidana kasus terorisme yang menjalani program deradikalisasi. Jurnal Psikologi Ulayat. https://doi.org/10.24854/jpu343
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.