Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak anak usia dini dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jenis penelitian studi library Research dengan pendekatan hukum normatif menggunakan metode pengumpulan data melalui penelusuran terhadap literatur yang berkaitan dengan permasalahan, Peraturan-perundang-undangan, wawancara dan referensi lain sebagai penunjang penelitian. Adapun hasil dari penilitian ini pada prinsipnya negara melalui pemerintah telah melakukan upaya-upaya baik mulai dari pembentukan lembaga negara di Indonesia yang bergerak khusus dalam melakukan perlindungan terhadap anak, kemudian merumuskan aturan-aturan dalam memenuhi dan menjamin hak-hak anak di Indonesia, kemudian perlindungan anak juga terakomodir dalam Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52 sampai dengan pasal 66. Pada Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada prinsipnya hak-hak anak sudah terjaminkan di dalamnya tak terkecuali hak Anak usia dini, anak usia dini mendapat perhatian khusus karena pengembangan holistik-integratif merupakan upaya perwujudan anak indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia, adapun salah satu indikator penyebab hilangnya hak anak diantaranya adanya kejahatan eksploitasi anak.
Cite
CITATION STYLE
Tri Yandy, E., Endah Karya Lestiyani, T., & Sundari, C. (2024). Hak Anak Usia Dini Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Generasi Emas, 7(1), 48–65. https://doi.org/10.25299/ge.2024.vol7(1).13472
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.