LEGALITAS PENGGUNAAN RAHIM IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DALAM PROGRAMBAYI TABUNG DI INDONESIA

  • Diani R
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum ada untuk mengatur hidup masyarakat. Hukum kerap tertinggal dari perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan teknologi salah satu hal yang membuat hukum tertinggal dari perubahan di masyarakat. Salah satu perkembangan teknologi yang membutuhkan pengaturan adalah mengenai penggunaan rahim perempuan lain (surrogate mother) pada program bayi tabung. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data yang digunakan data sekunder. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa program bayi tabung sepanjang sperma dan ovum dari pasangan suami isteri dan embrio hasil pembuahan ditanamkan ke rahim isteri pemilik ovum maka hal tersebut diperbolehkan oleh hukum positif di Indonesia yaitu diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Sedangkan untuk penggunaan rahim perempuan lain, dengan melakukan penafsiran pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009, dan Pasal 40 PP No 61 Tahun 2014 merupakan hal yang dilarang dalam hkum positif di Indonesia. Apabila ada pasangan suami isteri yang menggunaan rahim perempuan lain dalam bayi tabung maka yang akan dikenakan sanksi adalah tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang melaksanakannya, bukan suami isteri pemilik sperma dan ovum dan bukan juga perempuan yang rahimnya disewa digunakan. Sanksinya berupa sanksi administrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diani, R. (2020). LEGALITAS PENGGUNAAN RAHIM IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DALAM PROGRAMBAYI TABUNG DI INDONESIA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 50–66. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i2.264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free