SUMPAH LI’AN DAN MEKANISMENYA DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF

  • Bintania A
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada tulisan ini penulis melakukan kajian mengenai sumpah Li’an dan mekanismenya di Pengadilan Agama dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Islam. Mekanisme Li’an di Lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam, mengacu kepada al-Qur’an Surat al-Nur ayat 6 s/d ayat 9. Kemestian terpenuhinya sumpah tidak hanya dari pihak suami sebagai penuduh zina, tetapi juga harus ada pengucapan sumpah dari pihak isteri yang menolak tuduhan tersebut untuk terjadinya cerai dengan jalan Li’an secara normatif adalah untuk memenuhi ketentuan ayat al-Qur’an tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bintania, A. (2019). SUMPAH LI’AN DAN MEKANISMENYA DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF. PERADA, 2(2), 127–151. https://doi.org/10.35961/perada.v2i2.42

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free