Diskusi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu topik yang tetap aktual dan mengglobal di samping masalah demokrasi dan lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk sosial memiliki hak-hak asasi yang mesti dihormati dan dilindungi oleh siapapun. Di dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR) dan di dalam The Cairo Declaration on Human Rights In Islam 1990 (CD), berbagai macam hak-hak asasi dimaksud telah diatur secara general dan komprehensif. Meskipun demikian, di antara kedua deklarasi tersebut di samping mempunyai persamaan juga memiliki perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain tentang asal atau sumber dari masing-masing deklarasi yang tidak sama, hak atas kebebasan beragama dan hak untuk menikah, serta hak atas kewarganegaraan seseorang. Sementara itu ada juga ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam CD tetapi tidak diatur dalam UDHR atau sebaliknya, seperti tentang riba (Pasal 14 CD) tidak diatur di dalam UDHR, sebaliknya ketentuan tentang kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 20 UDHR) tidak diatur di dalam CD
CITATION STYLE
Sunaryo, S. (2014). STUDI KOMPARATIF ANTARA UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS 1948 DAN THE CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM 1990. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.