Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri. Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase mediasi yang dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa. Proses penyelesaian melalui hakam adalah jalur diluar litigasi, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia perselisihan suami isteri. Peranan hakam sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada hakim guna ikut menyelesaiakan perselisihan yang terjadi.
CITATION STYLE
Datumula, S. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 14550–14564. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.2090
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.