Abstract
Di Indonesia sering sekali terjadi perbedaan waktu pelaksanaan ibadah umat Islam, seperti pelaksanaan puasa bulan Ramadan, hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan lain-lain, hal ini dikarenakan umat Islam di Indonesia belum memiliki sebuah kalender Hijriyah yang mapan dan dapat dijadikan acuan bersama. Penetapan awal bulan Qamariyah memang merupakan masalah ijtihadiyah karena tidak adanya satu dalilpun baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah yang menjelaskan secara terperinci mengenai cara atau metode penentapan awal bulan Qamariyah tersebut, sehingga banyak para ulama yang berbeda pendapat dalam menafsirkan cara untuk menetapkan tanggal satu pada bulan Qamariyah. Pun juga hasil perhitungan astronomi yang oleh sebagian ahli dikatakan sebagai sesuatu yang pasti atau qoth’i, juga menuai banyak versi sehingga tidak bisa meyakinkan umat untuk menjadikannya sebagai satu-satunya mentode penetapan. Sehingga hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan bersatunya penetapan awal bulan harus ada satu madzhab yang menjadi otoritas yaitu madzhab negara, sebagaimana dalam kaidah ”keputuan hakim (Negara) menghapus perbedaan”.
Cite
CITATION STYLE
Bashori Alwi. (2019). DIMENSI RUANG DAN WAKTU DALAM TAKLIF PUASA AWAL DAN AKHIR RAMADHAN. MAQASHID Jurnal Hukum Islam, 2(2), 12–29. https://doi.org/10.35897/maqashid.v2i2.327
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.