Kesadaran Hukum Dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial

  • Parwitasari T
  • Supanto S
  • Ismunarno I
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
251Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelanggaran dalam penggunaan media sosial di Kabupaten Klaten kian meresahkan kalangan pelajar. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan dan upaya pencegahan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana melakukan kejahatan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab sosial untuk turut mencegah penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya dalam hal penggunaan media sosial di masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mempresentasikan tentang kasus-kasus kejahatan dalam penggunaan teknologi informasi khususnya media sosial, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan teknologi informasi melalui media sosial. Tulisan ini menjelaskan secara komprehensif mengenai kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum dan etika penggunaan media sosial yang dilakukan dengan melibatkan peran serta SMA Muhammadiyah 1 Klaten sebagai salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Klaten.

Cite

CITATION STYLE

APA

Parwitasari, T. A., Supanto, S., Ismunarno, I., Budyatmojo, W., & Sulistyanta, S. (2022). Kesadaran Hukum Dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial. Gema Keadilan, 9(1). https://doi.org/10.14710/gk.2022.16032

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free